Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID yaitu:

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Tanggung Jawab PPID yaitu:

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Badan Publik Pemerintah Daerah;
  • Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik pemerintah daerah yang dapat diakses oleh publik.

Wewenang PPID yaitu:

  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Scroll to Top